PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU SEBAGAI OBJEK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
desain tata letak, sirkuit terpadu, kekayaan intelektual, perlindungan hukum, inovasi teknologiAbstrak
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis dalam pengembangan industri teknologi. Perlindungannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memanfaatkan desain secara ekonomis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap desain tata letak sirkuit terpadu di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi perbandingan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum perlindungan telah tersedia, efektivitas implementasi masih terbatas akibat rendahnya kesadaran masyarakat, minimnya pendaftaran, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya koordinasi kelembagaan. Selain itu, belum tersedia sistem verifikasi desain yang komprehensif serta sumber daya teknis yang memadai untuk menangani sengketa. Strategi yang disarankan meliputi penguatan edukasi publik, reformasi prosedur pendaftaran, pemberian insentif bagi inovator, peningkatan kapasitas lembaga terkait, serta perluasan kerja sama internasional. Penelitian ini merekomendasikan agar perlindungan desain tata letak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga ditopang oleh sistem yang responsif dan kolaboratif guna mendukung ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.