ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG PRODUKSI KOPI BUBUK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 332K/PID.SUS/2013
Kata Kunci:
Rahasia Dagang, Informasi Rahasia, CV, Bintang HarapanAbstrak
Apresiasi atas HKI di Indonesia tergolong masih rendah dan tak sedikit masyarakat menganggap bahwa HKI bukan hal yang penting dan bahkan banyak masyarakat awam yang tidak memahami tentang HKI. Salah satunya adalah perlindungan rahasia dagang yang berperan penting baik untuk kepentingan pribadi maupun publik. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan analisis data bersifat preskriptif. Rahasia dagang mencakup aspek pra-produksi hingga pasca produksi, termasuk pemasaran dan penjualan. Penggunaan rahasia dagang tanpa izin dan persetujuan pihak lain merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Penggunaan informasi meliputi metode produksi, penggorengan, penggilingan, hingga pemasaran dan penjualan kopi bubuk CV. Tiga Putra Berlian menyerupai CV. Bintang Harapan dengan merekrut karyawan, menawarkan produk kopi yang telah diproduksi kepada pelanggan CV. Bintang Harapan sehingga menyebabkan kerugian dan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.