FORMULASI KETENTUAN PERJANJIAN LISAN MELALUI REVISI KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA SEBAGAI UPAYA PENGUATAN KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v2i6.211Kata Kunci:
Perjanjian Lisan, Hukum Perdata, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAbstrak
Perjanjian lisan hingga saat ini belum terakomodasi secara memadai dalam sistem hukum perdata nasional, hal ini dikarenakan sistem hukum perdata nasional indonesia masih merupakan produk hukum warisan belanda dan bukan berasal dari kebiasaan masyarakat yang tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai sosial yang hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi ketentuan perjanjian lisan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan menggunakan Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dikombinasikan dengan pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian lisan sudah sepatutnya diatur dalam rencana revisi KUHPerdata sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Pengaturan tersebut dapat dilakukan dengan mengadopsi pendekatan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta didukung oleh peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah sebagai pedoman implementasi. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan hukum perjanjian di Indonesia, khususnya dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang lebih responsif terhadap praktik sosial.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


