PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING PADA ERA GIG ECONOMY DI INDONESIA

Penulis

  • Amanda Fitra Hamzah Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nawal Essam Yahia Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Giaby Amanda Larasati Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Khoirunnisa Putri Diksy Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Elsa Nurhayati Roulinta Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/batavia.v2i5.217

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, pekerja outsourcing, perjanjian kerja, gig economy, platform digital

Abstrak

Perkembangan gig economy di Indonesia secara signifikan mengubah hubungan ketenagakerjaan, termasuk praktik outsourcing yang semakin banyak dilakukan melalui platform digital berbasis aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum dan kedudukan hukum pekerja outsourcing dalam gig economy di Indonesia, serta mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja dalam perjanjian outsourcing di platform gig economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa pekerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, namun implementasinya dalam gig economy masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait kejelasan status ketenagakerjaan, kepastian upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat dan perjanjian kerja yang lebih transparan untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja outsourcing di platform gig economy, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-06

Cara Mengutip

Hamzah, A. F., Yahia, N. E., Larasati, G. A., Diksy, K. P., & Sinaga, E. N. R. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN OUTSOURCING PADA ERA GIG ECONOMY DI INDONESIA. Jurnal BATAVIA, 2(5), 305–316. https://doi.org/10.64578/batavia.v2i5.217

Terbitan

Bagian

Articles