PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PADA SUKU NIAS
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v2i6.233Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Hak Perempuan, Hukum Adat Nias, Kesetaraan GenderAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai ahli waris dalam suku Nias yang masih menganut sistem patrilineal. Urgensi penelitian ini terletak pada kesenjangan antara hukum nasional yang menjamin kesetaraan gender dengan praktik adat Nias yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dalam hal pewarisan. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data bersumber dari dokumen hukum, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional menjamin hak setiap warga negara tanpa pembedaan gender, masyarakat adat Nias masih menghadapi hambatan budaya dan sosial yang kuat sehingga hukum adat patrilineal tetap mendominasi praktik pewarisan. Diperlukan upaya sinergis berupa edukasi hukum secara dialogis dan partisipatif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta harmonisasi antara hukum adat Nias dan hukum nasional demi terwujudnya keadilan gender yang substantif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


