PENYELENGGARAAN KETENTUAN KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2016 YANG MENGUBAH REGULASI MENGENAI PAJAK ALIH HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) STUDI KASUS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v1i1.4Kata Kunci:
BPHTB BPHTPAbstrak
Adanya perubahan regulasi Peraturan Daerah Kota Mataram Tentang
BPHTB Nomor 11 tahun 2016 yang mengubah Perda Kota Mataram Nomor
12 tahun 2010. Membahas dan mencari hambatan dalam pelaksanaan Perda
BPHTB, serta mengevaluasi mekanisme penentuan nilai BPHTB dalam
transaksi Jual Beli di Badan Keuangan Daerah Kota Mataram khsusnya dalam
pemungutan pajak dan langkah-langkah penanggulangannya. Metode
penelitian mencakup pendekatan hukum empiris, dengan analisis deskriptif
kualitatif menggunakan data dari kepustakaan, studi lapangan, wawancara,
dan analisis dokumen. Dengan diharapkan hasil dari tulisan ini bisa
meningkatankan efektivitas dan efesiensi regulasi dan penerapan mekanisme
pemungutan pajak BPHTB yang lebih baik lagi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA: Buletin Aksi Visi Penelitian Sosial Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


