PROBLEMATIKA KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH BERDASARKAN TEORI GUSTAV RADBRUCH
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v1i2.41Kata Kunci:
Sertifikasi Halal, UMKM, Perlindungan HukumAbstrak
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki kebutuhan tinggi terhadap produk halal. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk UMKM, untuk bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Tujuan dari artikel ilmiah ini menganalisis kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM berdasarkan teori tujuan hukum oleh Gustav Radbruch ditinjau dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan: kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bertujuan untuk memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat, biaya sertifikasi halal yang cukup besar menjadi kendala bagi UMKM, penerapan sertifikasi halal masih banyak mengalami kendala, seperti biaya dan sosialisasi yang kurang maksimal, dan pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala tersebut, seperti memberikan subsidi biaya sertifikasi halal dan meningkatkan sosialisasi kepada UMKM.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


