STRATEGI PENCEGAHAN CYBERSTALKING DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v1i3.46Abstrak
Cyberstalking menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh cyberstalking, meliputi definisi, jenis, dampak psikologis dan emosional terhadap korban, serta upaya perlindungan yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dokumen dan analisis data dari kasus cyber harassment yang pernah terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberstaking dapat menyebabkan stres psikologis, kecemasan, dan gangguan emosional yang serius pada korbannya. Tantangan utama dalam memerangi cyberstalking mencakup kesulitan mengidentifikasi pelaku, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya cyberstalking, dan hambatan hukum yang terkait dengannya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perlunya peraturan yang lebih ketat dan perlindungan yang efektif bagi korban cyberstalking, serta upaya edukasi untuk mencegah kasus baru di masa depan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


