DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TERKAIT BATAS USIA PENCALONAN PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN NEGARA HUKUM
Pembahasan
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v1i5.83Kata Kunci:
Keadilan, Negara Hukum, Demokrasi;Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah menjadi perhatian publik, dan banyak orang di Indonesia telah memberikan tanggapan. Putusan ini berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Untuk memahami dampak putusan Mahkamah Konstitusi dari sudut pandang prinsip keadilan, diperlukan analisis mendalam dan menyeluruh karena masalah ini sangat kompleks. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yuridis dalam penelitian ini. Hal itu bertujuan untuk menjawab semua latar belakang masalah di atas tentang dampak putusan mahkamah konstitusi dalam perspektif keadilan sebagai prinsip negara hukum. Putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi adalah keputusan akhir dan mengikat. Sebab itu, keputusan seperti itu harus didasarkan pada prinsip filosofi dan kepastian hukum yang berbasis pada keadilan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi harus selalu mengutamakan prinsip keadilan dan bersandar terhadap keadilan. Kesimpulannya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan berbagai persoalan terkait prinsip keadilan dan integritas lembaga peradilan dalam konteks demokrasi Indonesia, serta berpotensi memiliki dampak jangka panjang terhadap sistem politik dan hukum di negara ini.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


