IMPLIKASI OMNIBUS LAW DALAM MENARIK INVESTASI ASING DI INDONESIA (STUDI PENYEDERHANAAN PERIZINAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA)
Abstrak
Kehadiran Omnibus Law sebagai penyederhanaan regulasi diharapkan dapat memberi kemudahan khususnya dalam hal perizinan berinvestasi di Indonesia. Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang bersahabat sehingga dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji mengenai penataan regulasi investasi di Indonesia melalui Omnibus Law, bentuk penyederhanaan perizinan untuk menarik investasi asing ke Indonesia melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta dampak dari penyederhanaan perizinan investasi itu sendiri bagi perekonomian Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum investasi khususnya pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah bahwa penyederhanaan perizinan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.