PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE TERHADAP INVESTOR ASING MAUPUN PARTNER LOKAL

Penulis

  • Falvahry Akbar Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Tamarine Camalia Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Nur Indah Putri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Fernanda Ryzkiansyah Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila
  • Risna Ratna Ayu Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Aldian Satria Putra Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/batavia.v1i5.92

Abstrak

Suatu hubungan bisnis dan perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya
sengketa. Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang
menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian,
perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah
satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya
terhadap apa yang diperjanjikan. Dalam proses penyelesaian sengketa, pelaku
usaha membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum demi terjaminnya
kelangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu cara penyelesaian sengketa diluar
pengadilan adalah arbitrase, cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini
yang paling disukai oleh para pengusaha, karena dinilai sebagai cara yang
paling serasi dengan kebutuhan dalam dunia bisnis. Permasalahan yang akan
dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana upaya penerapan “keuntungan
dan kekurangan dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase terhadap
sengketa antara investor asing dan partner lokal”, kemudian efektivitas
Peranan BAPMI dalam penyelesaian sengketa pasar modal, dan gagasan
keterbukaan untuk umum atau disebut open baar dalam arbitrase.
Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian normatif,
yang menggunakan bahan hukum dengan membaca dan mempelajari bahan
hukum primer maupun sekunder yang telah ada untuk dijadikan acuan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa arbitrase luar negeri sebagai
tempat penyelesaian sengketa memiliki banyak keuntungan dibandingkan
kerugiannya, Rendahnya jumlah sengketa pasar modal yang diselesaikan
melalui arbitrase BAPMI, dan dibutuhkannya Gagasan keterbukaan untuk
umum atau disebut open baar dalam arbitrase.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29

Cara Mengutip

Akbar, F., Camalia, T., Putri, N. I., Ryzkiansyah, F., Ayu, R. . R., & Putra, A. S. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE TERHADAP INVESTOR ASING MAUPUN PARTNER LOKAL. Jurnal BATAVIA, 1(5), 259–268. https://doi.org/10.64578/batavia.v1i5.92

Terbitan

Bagian

Articles