PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE TERHADAP INVESTOR ASING MAUPUN PARTNER LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v1i5.92Abstrak
Suatu hubungan bisnis dan perjanjian, selalu ada kemungkinan timbulnya
sengketa. Sengketa menurut kamus bahasa indonesia adalah sesuatu yang
menyebabkan perbedaan pendapat,pertengkaran, perbantahan, pertikaian,
perselisihan. Menurut hukum, sengketa hukum terjadi apabila terdapat salah
satu dari dua orang atau lebih yang saling mengikat diri keperdataannya
terhadap apa yang diperjanjikan. Dalam proses penyelesaian sengketa, pelaku
usaha membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum demi terjaminnya
kelangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu cara penyelesaian sengketa diluar
pengadilan adalah arbitrase, cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini
yang paling disukai oleh para pengusaha, karena dinilai sebagai cara yang
paling serasi dengan kebutuhan dalam dunia bisnis. Permasalahan yang akan
dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana upaya penerapan “keuntungan
dan kekurangan dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase terhadap
sengketa antara investor asing dan partner lokal”, kemudian efektivitas
Peranan BAPMI dalam penyelesaian sengketa pasar modal, dan gagasan
keterbukaan untuk umum atau disebut open baar dalam arbitrase.
Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian normatif,
yang menggunakan bahan hukum dengan membaca dan mempelajari bahan
hukum primer maupun sekunder yang telah ada untuk dijadikan acuan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa arbitrase luar negeri sebagai
tempat penyelesaian sengketa memiliki banyak keuntungan dibandingkan
kerugiannya, Rendahnya jumlah sengketa pasar modal yang diselesaikan
melalui arbitrase BAPMI, dan dibutuhkannya Gagasan keterbukaan untuk
umum atau disebut open baar dalam arbitrase.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


