EKSISTENSI HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER BAGI PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.64578/batavia.v1i6.96Kata Kunci:
Hukum Adat, Sumber Hukum, Politik Hukum, Hukum NasionalAbstrak
Munculnya keraguan akan kapasitas hukum adat sebagai sumber hukum bagi politik hukum pembentukan hukum nasional lahir disebabkan anggapan hukum adat bersifat kuno, primitif dan hanya relevan untuk wilayah tertentu sesuai asal nilai dan tradisi. Hukum adat dianggap sudah tidak sesuai untuk digunakan sebagai sumber penyusunan aturan hukum sehingga kian termarginalkan. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana kedudukan hukum adat sebagai sumber hukum tidak tertulis dapat menjadi sumber hukum bagi politik hukum nasional dan bagaimana peranan hukum adat sebagai sumber bagi politik hukum nasional. Tipe penelitian yuridis normatif melalui pendekatan studi perundang-undangan dan pengumpulan data berbasis studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan hukum adat diakui sejak zaman kolonial Belanda yang tertuang dalam Pasal 75 Regerigs Reglement dan Pasal 130 IS yang selanjutnya diakui Pemerintah Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Hukum adat berperan penting menentukan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum dengan aplikasi nilai yang terkandung dalam berbagai regulasi seperti UU Perkawinan, UUPA, dan regulasi lainnya. Hukum adat dapat menjadi sumber hukum politik hukum pembentukan hukum nasional sepanjang nilai-nilainya tidak kontradiktif dengan upaya penataan kembali eksistensi dan pranata hukum adat melalui pengaturan khusus.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal BATAVIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


