EKSISTENSI HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER BAGI PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NASIONAL

Penulis

  • Azizah Arfah Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Hendra Parulian Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taufiqurrohman Syahuri Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/batavia.v1i6.96

Kata Kunci:

Hukum Adat, Sumber Hukum, Politik Hukum, Hukum Nasional

Abstrak

Munculnya keraguan akan kapasitas hukum adat sebagai sumber hukum bagi politik hukum pembentukan hukum nasional lahir disebabkan anggapan hukum adat bersifat kuno, primitif dan hanya relevan untuk wilayah tertentu sesuai asal nilai dan tradisi. Hukum adat dianggap sudah tidak sesuai untuk digunakan sebagai sumber penyusunan aturan hukum sehingga kian termarginalkan. Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana kedudukan hukum adat sebagai sumber hukum tidak tertulis dapat menjadi sumber hukum bagi politik hukum nasional dan bagaimana peranan hukum adat sebagai sumber bagi politik hukum nasional. Tipe penelitian yuridis normatif melalui pendekatan studi perundang-undangan dan pengumpulan data berbasis studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan hukum adat diakui sejak zaman kolonial Belanda yang tertuang dalam Pasal 75 Regerigs Reglement dan Pasal 130 IS yang selanjutnya diakui Pemerintah Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Hukum adat berperan penting menentukan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum dengan aplikasi nilai yang terkandung dalam berbagai regulasi seperti UU Perkawinan, UUPA, dan regulasi lainnya. Hukum adat dapat menjadi sumber hukum politik hukum pembentukan hukum nasional sepanjang nilai-nilainya tidak kontradiktif dengan upaya penataan kembali eksistensi dan pranata hukum adat melalui pengaturan khusus.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-02

Cara Mengutip

Arfah, A., Parulian, H., & Syahuri, T. (2024). EKSISTENSI HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER BAGI PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NASIONAL. Jurnal BATAVIA, 1(6), 280–291. https://doi.org/10.64578/batavia.v1i6.96

Terbitan

Bagian

Articles