URGENSI PENDAMPINGAN PENDAFTARAAN HAK CIPTA BAGI PENCIPTA LAGU SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI IDENTITAS KARYA DAN KEASLIAN KREASI SENI
DOI:
https://doi.org/10.64578/jkreatif.v2i02.127Abstrak
Hak Karya seni musik merupakan hasil ciptaan yang Kekayaan Intelektual, Hak memiliki nilai estetika dan intelektual tinggi serta berperan Cipta, Musisi Indie penting dalam perkembangan budaya dan ekonomi kreatif. Namun, kurangnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya tersebut, khususnya melalui pendaftaran hak cipta, menjadi kendala signifikan bagi banyak musisi indie. Kondisi ini membuat karya mereka rentan terhadap penyalahgunaan, plagiarisme, atau eksploitasi tanpa izin, yang pada akhirnya merugikan pencipta baik secara moral maupun materi. Artikel ini membahas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pendampingan pendaftaran hak cipta bagi musisi indie di Kota Semarang, sebagai bagian dari upaya perlindungan karya seni musik dalam menghadapi tantangan era digital. Artikel ini membahas kegiatan penyuluhan dan pendampingan pendaftaran hak cipta bagi musisi indie sebagai langkah perlindungan karya seni musik mereka. Dengan pendekatan partisipatif, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman musisi mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran hak cipta, sehingga karya mereka dapat terlindungi dari penyalahgunaan atau pelanggaran hak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi langsung dan pendampingan intensif efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman musisi indie terhadap hak cipta. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat komunitas musik lokal dan mendukung pertumbuhan industri musik yang stabil dan berkelanjutan di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


