SOSIALISASI PENDAYAGUNAAN PEMAHAMAN HAK MEREK UNTUK MENDUKUNG PERLINDUNGAN HUKUM GUNA KEBERLANJUTAN BISNIS USAHA KECIL DAN MENENGAH

Penulis

  • Ahmad Rifki Hanafi Universitas Negeri Semarang
  • Novica Lintang Fitriana Universitas Negeri Semarang
  • Hanifati Husna Universitas Negeri Semarang
  • Rafly Hakim Universitas Negeri Semarang
  • Ibrahim Yahya Universitas Negeri Semarang
  • Estri Banjaran Sari Universitas Negeri Semarang
  • Divani Khaira A Universitas Negeri Semarang
  • Yosua Azriel Universitas Negeri Semarang
  • Yesika Rahman Hidayat Universitas Negeri Semarang
  • Salsabila Aprilia Universitas Negeri Semarang
  • Ariani Nurhanifah Universitas Negeri Semarang
  • Qinthara Nur Faza Universitas Negeri Semarang
  • Rezya Aprilia Nylam F Universitas Negeri Semarang
  • Laras Dwi Mufidah Universitas Negeri Semarang
  • Ihsanudin Herry S Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Evan Kurnia Universitas Negeri Semarang
  • Iqbal Aji Saputra Universitas Negeri Semarang
  • Rifki Pebriananta Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.64578/jkreatif.v2i02.132

Abstrak

Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka. Artikel ini membahas kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek. Melalui program ini, peserta mengalami peningkatan pemahaman yang signifikan, dari 63,30% pada pre-test menjadi 85,71% pada post-test. Selain itu, perhatian pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan pendampingan dalam pendaftaran merek diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk menyadari pentingnya perlindungan hukum. Dengan peran UMKM yang krusial dalam perekonomian nasional, perlindungan terhadap merek menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan pertumbuhan usaha. Sosialisasi dan pendampingan dalam pendaftaran merek diharapkan dapat membantu UMKM memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual, sehingga dapat bersaing secara efektif di pasar.

Kata Kunci

Pendaftaran Merek; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Perlindungan Hukum; Sosialisasi; Hak Kekayaan Intelektual;

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-03

Cara Mengutip

Hanafi, A. R., Fitriana, N. L., Husna, H., Hakim, R., Yahya, I., Sari, E. B., … Pebriananta, R. (2026). SOSIALISASI PENDAYAGUNAAN PEMAHAMAN HAK MEREK UNTUK MENDUKUNG PERLINDUNGAN HUKUM GUNA KEBERLANJUTAN BISNIS USAHA KECIL DAN MENENGAH. Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian Untuk Masyarakat Aktif Dan Inovatif, 2(02), 103–114. https://doi.org/10.64578/jkreatif.v2i02.132

Terbitan

Bagian

Articles