URGENSI PENDAFTARAN HAK MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DI BIDANG KULINER

Penulis

  • Cindy Permata Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Jeanny Anggita Fitriyani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Sahda Saraswati Akbar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Tifanny Nur Yacub Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Egi Rivaldi Gumilar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nadila Safitri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Matthew Jakaria Sitanggang Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Raihan Yulistio Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Fadiah Tarisa Sabrina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Yunizar Falevi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Meira Lalia Ayu Ningtyas Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Rebecca Purba Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Cahaya Grace Roulina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Sandra Amelia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Ade Syaifullah Fattah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Yaumil Azza Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Reisha Rizkia Sabila Supardi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Felicia Stefanie Setiawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Christofel Adam Sitorus Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Hana Rahmahdhani Juwita Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nadhifa Putri Eriana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Kayla Tiara Reynita Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/jkreatif.v1i01.15

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Sosialisasi, Merek, UMKM

Abstrak

Bidang perdagangan merupakan salah satu pendukung keberlangsungan kehidupan manusia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Era perdagangan global bersamaan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia sehingga peranan merek menjadi sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek menjadi sebuah penanda yang dapat diperkirakan menghasilkan sebuah nilai ekonomis. Merek memiliki peranan penting menggambarkan kualitas dari suatu produk dan memiliki nilai komersial, maka perlu melakukan permohonan pendaftaran atas suatu merek. Namun, menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya, dikarenakan permodalan UMKM masih terbatas sekaligus minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Metode observasi digunakan pada tahapan mencari mitra sasaran yang dalam kegiatan ini adalah Kedai Geprek Mavera, yang merupakan UMKM di bidang Kuliner yang berada di daerah Jakarta Selatan. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi kepada pelaku UMKM secara langsung dengan lisan mencakup pengertian hak merek, pentingnya pendaftaran sebuah hak merek, kemudian risiko apabila merek tidak didaftarkan, serta simulasi pendaftaran hak merek mitra sasaran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-23

Cara Mengutip

Permata, C., Fitriyani, J. A., Akbar, S. S., Yacub, T. N., Gumilar, E. R., Safitri, N., … Reynita, K. T. (2024). URGENSI PENDAFTARAN HAK MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DI BIDANG KULINER. Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian Untuk Masyarakat Aktif Dan Inovatif, 1(01), 52–69. https://doi.org/10.64578/jkreatif.v1i01.15

Terbitan

Bagian

Articles