URGENSI PENDAFTARAN HAK MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL DI BIDANG KULINER
DOI:
https://doi.org/10.64578/jkreatif.v1i01.15Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual, Sosialisasi, Merek, UMKMAbstrak
Bidang perdagangan merupakan salah satu pendukung keberlangsungan kehidupan manusia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Era perdagangan global bersamaan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia sehingga peranan merek menjadi sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek menjadi sebuah penanda yang dapat diperkirakan menghasilkan sebuah nilai ekonomis. Merek memiliki peranan penting menggambarkan kualitas dari suatu produk dan memiliki nilai komersial, maka perlu melakukan permohonan pendaftaran atas suatu merek. Namun, menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya, dikarenakan permodalan UMKM masih terbatas sekaligus minimnya pemahaman akan manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM. Metode observasi digunakan pada tahapan mencari mitra sasaran yang dalam kegiatan ini adalah Kedai Geprek Mavera, yang merupakan UMKM di bidang Kuliner yang berada di daerah Jakarta Selatan. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi kepada pelaku UMKM secara langsung dengan lisan mencakup pengertian hak merek, pentingnya pendaftaran sebuah hak merek, kemudian risiko apabila merek tidak didaftarkan, serta simulasi pendaftaran hak merek mitra sasaran.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


