FENOMENA BAHAYA INVESTASI ILEGAL PADA APLIKASI ONLINE DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.64578/jkreatif.v1i02.50Abstrak
Belakangan ini kasus investasi ilegal atau penipuan semakin meningkat di Indonesia. Kejadian investasi ilegal sering terjadi dan merugikan orang-orang. Disebut ilegal karena melakukan aktivitas tanpa izin dari lembaga yang bersangkutan. Investasi ilegal harus dihentikan sebab dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah berupa metode kualitatif dengan alat pengumpulan data dengan studi kepustakaan baik secara offline maupun online. Investasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Ganti rugi adalah cara hukum untuk melindungi pihak yang mengalami kerugian. Pemerintah Indonesia telah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau seluruh pihak yang bergerak di bidang investasi untuk mencegah kasus penipuan investasi ilegal.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


