PENDAMPINGAN DAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN RUMAH BELAJAR MIFASOL
DOI:
https://doi.org/10.64578/jkreatif.v2i02.56Abstrak
Pendirian perkumpulan/komunitas bagian dari hak setiap warga negara. Tanpa melihat dimana daerah pemuda tersebut tinggal. Salah satu komunitas pemuda di Indonesia yaitu komunitas yang berada di Kota Depok dengan nama Komunitas Rumah Mifasol. Rumah Mifasol fokus di bidang pendidikan anak. Rumah Mifasol merupakan bentuk jawaban untuk banyaknya anak-anak sekitar yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Lahirnya Rumah mifasol menjadi perubahan pada lingkungan sekitar khususnya bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar menjadi berkembang pesat seperti sebelumnya tidak bisa membaca menjadi bisa membaca. Namun, komunitas yang sudah didirikan tersebut belum memiliki badan hukum. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini Metode Community Based Participatory Research atau CBPR yaitu metode ini digunakan dengan mengutamakan proses partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan. Hasil dari pengabdian pendampingan dan Pendaftaran Badan Hukum Rumah Belajar MiFasol memiliki langkah dan hasil yang konkrit. Dimana perkumpulan yang sebelumnya hanya perkumpulan biasa, menjadi perkumpulan yang memiliki badan hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


