PENDAMPINGAN DAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN RUMAH BELAJAR MIFASOL

Penulis

  • Taupiqqurrahman Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Muhammad Rifqi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Annisa Lisaana Sidqin Aliyya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Ryan Axel Pattiasina Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Tatianna Daniella Usmany Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Emir Febrian Marino Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Faiz Aqiel Maulana Hidaya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Ferdinan Januari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Bayu Adi Rachmat Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Yaumil Azza UPN Veteran Jakarta
  • Felicia Stefanie Setiawan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/jkreatif.v2i02.56

Abstrak

Pendirian perkumpulan/komunitas bagian dari hak setiap warga negara. Tanpa melihat dimana daerah pemuda tersebut tinggal. Salah satu komunitas pemuda di Indonesia yaitu komunitas yang berada di Kota Depok dengan nama Komunitas Rumah Mifasol. Rumah Mifasol fokus di bidang pendidikan anak. Rumah Mifasol merupakan bentuk jawaban untuk banyaknya anak-anak sekitar yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Lahirnya Rumah mifasol menjadi perubahan pada lingkungan sekitar khususnya bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar menjadi berkembang pesat seperti sebelumnya tidak bisa membaca menjadi bisa membaca. Namun, komunitas yang sudah didirikan tersebut belum memiliki badan hukum. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini Metode Community Based Participatory Research atau CBPR yaitu metode ini digunakan dengan mengutamakan proses partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan. Hasil dari pengabdian pendampingan dan Pendaftaran Badan Hukum Rumah Belajar MiFasol memiliki langkah dan hasil yang konkrit. Dimana perkumpulan yang sebelumnya hanya perkumpulan biasa, menjadi perkumpulan yang memiliki badan hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-03

Cara Mengutip

Taupiqqurrahman, Rifqi, M., Aliyya, A. L. S., Pattiasina, R. A., Usmany, T. D., Marino, E. F., … Setiawan, F. S. (2026). PENDAMPINGAN DAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN RUMAH BELAJAR MIFASOL . Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian Untuk Masyarakat Aktif Dan Inovatif, 2(02), 79–87. https://doi.org/10.64578/jkreatif.v2i02.56

Terbitan

Bagian

Articles