IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.168/PUU-XXI/2023 PADA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Aisyah Nurhalizah Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah membawa perubahan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia, terutama terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan pentingnya prioritas penggunaan tenaga kerja lokal, pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu, serta peningkatan waktu istirahat bagi pekerja. Selain itu, revisi mengenai pengupahan yang kini mencakup kesejahteraan jangka panjang menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi keputusan ini masih ada, dan diperlukan penyesuaian regulasi lebih lanjut oleh DPR dan Presiden untuk memastikan substansi undang-undang sesuai dengan putusan MK. Dengan melibatkan berbagai stakeholder dalam proses revisi, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan, serta mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha secara seimbang. Revisi ini tidak hanya penting untuk perlindungan hak-hak pekerja tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-23

Terbitan

Bagian

##section.default.title##