PERAN HUKUM AGRARIA DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI INDONESIA

Penulis

  • Chelsea Kairadinda Adam UPN "Veteran" Jakarta
  • Cantika Tresna Rahayu UPN "Veteran" Jakarta
  • Ni Komang Revalina Senandung Vazkya UPN "Veteran" Jakarta
  • Firda Amalia UPN "Veteran" Jakarta
  • Amanda Aurelia C. R. UPN "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i01.109

Kata Kunci:

Hukum Agraria, Konflik Tanah, Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Perusahaan Perkebunan

Abstrak

Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Indonesia mencerminkan ketegangan antara kepentingan budaya dan sosial masyarakat lokal dengan kebutuhan ekonomi nasional. Artikel ini mengeksplorasi peran hukum agraria, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, dalam menyelesaikan sengketa tanah yang seringkali melibatkan hak ulayat masyarakat adat. Studi kasus di Desa Talang Jerinjing, Riau, dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan bahwa tumpang tindih kebijakan, kurangnya pengakuan formal terhadap hak ulayat, dan ketimpangan kekuatan antara masyarakat adat dan perusahaan merupakan hambatan utama dalam penyelesaian konflik. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum agraria yang lebih inklusif, penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase, serta pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan hukum untuk menciptakan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Terbitan

Bagian

Articles