ANALISIS KONFLIK PULAU REMPANG TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA

Penulis

  • Adinda Rizki Rahmawati Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Arifa Ishla Inaaya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Fiona Amara Syifa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Behestizahra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Nabilah Putri Fauzyyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/vjlj.v1i03.116

Kata Kunci:

Konflik Agraria, Hak Ulayat, Rempang

Abstrak

Konflik hukum agraria merupakan perselisihan yang timbul akibat benturan kepentingan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta dalam hal penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan atas tanah. Artikel ini membahas konflik agrarian di Pulau Rempang, terjadi penolakan masyarakat adat atas relokasi tanah mereka akibat Proyek rempang Eco City, Dimana hak katas tanah, dan hak ulayat mereka tidak diakui secara adil. Konflik ini dipicu oleh pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor atau perusahaan tanpa didasari prinsip keadilan sosial yang diatur pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative untuk menganalisis kronologi sengketa, legalitas HGU, dan dampaknya terhadap masyarakat adat. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi serta implikasinya. Hasil peelitian ini menunjukkan adanya tumpang tindih antara status hukum masyarakat ulayat dan pemerintah yang memicu kerusuhan sosial. Artikel ini menekan pentingnya peninjauan ulang status tanah, perlindungan hak ulayat, dan konsultasi publik yang lebih inklusif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-24

Terbitan

Bagian

Articles