IMPLIKASI HUKUM WANPRESTASI DALAM PEMBAYARAN FITUR CASH ON DELIVERY (COD) PADA MARKETPLACE
DOI:
https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i01.128Kata Kunci:
Cash On Delivery, Wanprestasi , MarketplaceAbstrak
Cash on Delivery (COD) adalah sistem pembayaran dalam transaksi online pada marketplace dimana pembayaran dilakukan saat barang diterima oleh konsumen. Permasalahan hukum yang sering terjadi pada sistem ini yaitu wanprestasi akibat kelalaian pihak penjual atau pembeli dalam memenuhi kewajibannya. Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan bahwa wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab serta implikasi hukum terhadap wanprestasi dalam sistem pembayaran COD pada marketplace. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep, teori, dan asas hukum untuk menganalisis wanprestasi dalam pembayaran COD serta implikasinya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa wanprestasi dalam fitur pembayaran COD pada marketplace terjadi karena dua faktor, yakni kelalaian melakukan kewajiban dari segi penjual atau bahkan konsumen itu sendiri. Kelalaian kewajiban yang terjadi dari segi penjual salah satunya adalah ketidaksesuaian barang yang dikirim dengan yang ditawarkan. Sedangkan, dari segi konsumen kerap terjadi peristiwa saat barang sampai, tetapi konsumen tidak melakukan pembayaran. Terjadinya wanprestasi tersebut menimbulkan implikasi hukum terhadap pihak yang melakukan wanprestasi, dengan mengacu pada Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUHPerdata.