WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LARANGAN PENGUNGKAPAN RAHASIA DAN LARANGAN KOMPETISI: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 331/Pdt/2025/PT DKI

Penulis

  • Muhamad Gagah Aufa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Mody Shabina Bilqis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Talita Azmi Ophelia Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Khaira Fayyaza Ramadhan Hidayat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Benaya Riskya Tyastaputra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i01.189

Kata Kunci:

Perjanjian Kerahasiaan, Klausul Larangan Kompetisi, Wanprestasi

Abstrak

Dalam kontrak bisnis modern, Perjanjian Kerahasiaan dan Klausul Larangan Kompetisi merupakan perjanjian inominat yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, melindungi rahasia dagang serta keunggulan kompetitif melalui asas pacta sunt servanda. Pelanggaran oleh Tergugat Sulfa Sopiani terhadap PT FOOM LAB GLOBAL via Perjanjian No. 0187/NDA/FLG/VII/2023 dikategorikan sebagai wanprestasi (Pasal 1238-1243 KUHPerdata), meliputi tidak melaksanakan prestasi, terlambat, cacat, atau melakukan yang dilarang, seperti bergabung dengan PT MOVI VENTURA PRIMA sebagai pesaing dan mengungkap informasi rahasia. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 331/Pdt/2025/PT DKI (banding dari PN Jakarta Selatan No. 155/Pdt.G/2024/PN.JktSel) menguatkan putusan tingkat pertama, menyatakan Tergugat wanprestasi dan mewajibkan ganti rugi Rp800.000.000 sebagai liquidated damages (penalti konvensi). Turut Tergugat PT MOVI Ventura Prima ditanggung jawab renteng (hoofdelijk aansprakelijkheid) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) atas itikad buruk memanfaatkan rahasia dagang, meskipun bukan pihak kontrak. Pendekatan ini mengintegrasikan wanprestasi (kosten, schaden, interesten) dengan PMH melalui doktrin third party inducement, memastikan pemulihan maksimal bagi PT FOOM.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-06

Terbitan

Bagian

Articles