ANALISIS KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.64578/vjlj.v3i1.223Abstrak
Penelitian ini menganalisis fenomena pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah paradigma transaksi perdagangan dari metode konvensional menjadi berbasis elektronik atau e-commerce. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil kajian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce memiliki kedudukan hukum yang sah dan diakui secara legal. Keabsahan ini didasarkan pada pemenuhan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dipertegas oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta PP Nomor 71 Tahun 2019, di mana kontrak elektronik dianggap setara dengan kontrak konvensional selama informasi di dalamnya dapat dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, perlindungan hukum bagi para pihak, terutama konsumen, diwujudkan melalui mekanisme preventif berupa kewajiban transparansi informasi oleh pelaku usaha, serta perlindungan represif melalui hak gugatan dan penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun regulasi saat ini telah memberikan landasan kuat, pengawasan terhadap implementasi standar kontrak elektronik perlu terus ditingkatkan demi menjamin kepastian hukum di ruang digital.