PROSES PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Pembuktian, ITE, PidanaAbstrak
Eksistensi teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, yaitu selain memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, dapat juga menjadi ladang perbuatan melawan hukum. Jurnal ini mengkaji tentang bagaimana mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana pornografi balas dendam menurut UU ITE. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah yuridis normatif, yaitu mencari sumber data sekunder terkait bagaimana mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban pelaku revenge porn sesuai dengan tatanan hukum positif di Indonesia. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku, tetapi penerapan hukuman sering kali tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Secara keseluruhan, penerapan UU ITE dalam menangani kasus revenge porn menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban.