URGENSI KEBERADAAN DELIK PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DALAM REVISI UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Perdagangan Pengaruh, Pidana, KorupsiAbstrak
Penelitian ini membahas urgensi pengaturan delik perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Meskipun Indonesia telah mengadopsi beberapa pembaruan hukum dalam upaya memerangi korupsi, terdapat celah hukum yang signifikan karena praktik trading in influence belum diatur secara eksplisit. Hal ini mengakibatkan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan publik tanpa risiko hukum yang jelas. Penelitian ini menganalisis perbedaan mendasar antara perdagangan pengaruh dengan suap dan gratifikasi, serta implikasi dari ketidakhadiran delik ini dalam konteks praktik korupsi yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan mengacu pada contoh dari negara-negara yang telah berhasil mengatur trading in influence, artikel ini menyarankan perlunya revisi undang-undang yang lebih komprehensif untuk menciptakan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah yang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.