PENGATURAN HAK VISITASI ORANG TUA YANG TIDAK MEMILIKI HAK ASUH PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i2.209Abstract
Meningkatnya angka perceraian di Indonesia menimbulkan tantangan serius dalam pemenuhan hak anak, khususnya hak untuk tetap menjalin hubungan dengan kedua orang tuanya. Dalam praktiknya, orang tua pemegang hak asuh kerap membatasi bahkan menghalangi akses anak terhadap orang tua non-asuh. Permasalahan ini diperparah oleh belum adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai hak visitasi dalam UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, maupun Kompilasi Hukum Islam. Ketiga instrumen tersebut hanya mengatur kewajiban umum orang tua tanpa memberikan definisi, standar pelaksanaan, maupun mekanisme eksekusi hak visitasi. Akibatnya, putusan pengadilan terkait hak visitasi sering kali bersifat deklaratif dan tidak efektif. Putusan No. 277/Pdt.G/2012/PA Balikpapan menunjukkan bahwa penghalangan visitasi dapat terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas, sehingga hak anak untuk mempertahankan hubungan emosional dengan orang tua non-asuh terabaikan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis putusan, penelitian ini menemukan bahwa kelemahan pengaturan hak visitasi bersifat struktural dan berdampak langsung pada pelanggaran prinsip kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, diperlukan model pengaturan hak visitasi yang berlandaskan kepentingan terbaik anak melalui penguatan regulasi, peraturan pelaksana, dan pedoman teknis peradilan guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaannya.