STRUKTUR ADDENDUM DALAM PERANCANGAN KONTRAK EFEKTIF

Authors

  • Rose Esperahanna Tiara Syarief Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • OVHELYA GIRSANG UPNVJ
  • Dian Anggi Rahayu Kurnianingsih Hutajulu Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nadira Fariza Sukma Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Jessika Stefany Dyana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/vjlj.v3i1.221

Abstract

Addendum merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan para pihak untuk mengubah, menambah, atau menghapus klausul-klausul tertentu dalam perjanjian yang sedang berjalan tanpa harus membatalkan kontrak induknya. Namun, ketiadaan standar baku dalam praktik penyusunannya kerap menjadi pangkal sengketa yang bersumber dari klausul addendum yang ambigu dan tidak terstruktur. Penelitian ini bertujuan mengkaji struktur klausul addendum yang ideal agar tetap selaras dengan kontrak induk sekaligus menentukan kerangka addendum yang paling efektif dalam mendukung perancangan kontrak yang fleksibel namun tetap memiliki kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual yang mencakup doktrin kebebasan berkontrak, itikad baik, dan pacta sunt servanda serta pendekatan perundang-undangan yang bertumpu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Bahan hukum dihimpun melalui studi kepustakaan yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa addendum yang baik harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kontrak induk, merumuskan ruang lingkup setiap perubahan secara rinci, serta mempertahankan seluruh ketentuan yang tidak turut diubah. Addendum yang efektif dan fleksibel secara hukum harus memenuhi empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan memuat substansi baku meliputi judul, pembukaan, komparisi, premis, isi perjanjian, klausul, penutup, dan tanda tangan. Addendum yang terstruktur dengan baik berfungsi bukan sekadar sebagai dokumen tambahan, melainkan sebagai instrumen korektif yang menjaga konsistensi, kepastian, dan kekuatan mengikat kontrak secara keseluruhan. 

 

Published

2026-08-10

Issue

Section

Articles