ANALISIS YURIDIS KLAUSULA PELEPASAN TANGGUNG JAWAB DALAM PERJANJIAN BAKU MARKETPLACE TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA
DOI:
https://doi.org/10.64578/vjlj.v3i1.225Abstract
Di tengah pesatnya perkembangan perdagangan elektronik, masyarakat kian bergantung pada platform marketplace digital untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, namun di balik kemudahan itu tersimpan persoalan hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Pelaku usaha secara sepihak menyusun perjanjian baku yang memuat klausula-klausula mengikat tanpa memberikan ruang negosiasi yang berarti bagi pengguna, sehingga menciptakan ketimpangan posisi tawar yang nyata. Salah satu klausula yang paling mengkhawatirkan adalah klausula eksonerasi, yakni klausula yang secara sengaja dirancang untuk membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami pengguna, termasuk dalam hal kebocoran data pribadi. Penelitian ini hadir untuk menganalisis secara mendalam keabsahan klausula eksonerasi dalam kontrak elektronik marketplace berdasarkan hukum perjanjian Indonesia, sekaligus mengkaji sejauh mana kewajiban hukum marketplace sebagai pengendali data pribadi berpengaruh terhadap keberlakuan klausula tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa klausula eksonerasi tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi turut mempertegas bahwa kewajiban pengendali data bersifat imperatif dan tidak dapat direduksi melalui perjanjian privat. Klausula eksonerasi yang berupaya mengecualikan tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban tersebut secara otomatis dinyatakan batal demi hukum, seolah-olah klausula itu tidak pernah ada sejak awal perjanjian dibuat. Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecanggihan teknologi tidak boleh dijadikan celah untuk menggerus hak-hak dasar konsumen digital. Penelitian ini menekankan urgensi penegakan hukum yang lebih konsisten serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi dinamika kontrak digital di Indonesia.