RELEVANSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1219 K/PDT/2001 TERHADAP LEGALITAS KLAUSUL EKSEMSI DALAM SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI DI MARKETPLACE
DOI:
https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i3.241Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik melalui platform marketplace telah melahirkan hubungan hukum baru antara pelaku usaha platform, penjual, dan konsumen yang umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian baku berbasis digital. Dalam praktiknya, syarat dan ketentuan transaksi pada marketplace sering memuat klausul eksemsi yang bertujuan membatasi atau mengalihkan tanggung jawab platform terhadap kerugian konsumen. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai sejauh mana legalitas klausul eksemsi dapat dibenarkan dalam sistem hukum perdata Indonesia, khususnya dalam perspektif perlindungan konsumen dan asas keseimbangan para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1219 K/Pdt/2001 terhadap keberlakuan klausul eksemsi dalam syarat dan ketentuan transaksi di marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait hukum perjanjian dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1219 K/Pdt/2001 menegaskan bahwa klausul baku yang secara sepihak menghilangkan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha dapat dinilai bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan, dan keseimbangan dalam perjanjian. Relevansi putusan tersebut dalam konteks marketplace modern terletak pada penegasan bahwa platform digital tidak dapat secara mutlak melepaskan tanggung jawab melalui klausul eksemsi apabila klausul tersebut merugikan konsumen atau menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian, legalitas klausul eksemsi dalam transaksi marketplace harus tetap tunduk pada prinsip perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap perjanjian baku dalam hukum Indonesia.