TEKNIK PENYUSUNAN KLAUSULA CHOICE OF LAW PADA KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG EFEKTIF
DOI:
https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i3.240Abstrak
Dalam kontrak perdagangan internasional, klausula choice of law (pilihan hukum) merupakan elemen krusial yang berfungsi memberikan kepastian hukum dan prediktabilitas bagi para pihak yang berasal dari sistem hukum berbeda. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis struktur dan elemen esensial dalam perumusan klausula pilihan hukum yang efektif serta mengidentifikasi kesalahan umum (pitfalls) yang sering terjadi dalam praktiknya. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan analisis teknik penyusunan kontrak (legal drafting), hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula pilihan hukum yang efektif harus mencakup elemen pernyataan pilihan yang tegas, ruang lingkup aplikasi yang luas (mencakup sengketa kontraktual dan non-kontraktual), pengecualian doktrin renvoi, serta penegasan sifat eksklusif. Selain itu, ditemukan bahwa ambiguitas frasa, ketiadaan keterkaitan yang wajar (substantial connection), dan inkonsistensi dengan klausula forum penyelesaian sengketa menjadi penyebab utama melemahnya kekuatan mengikat klausula tersebut. Makalah ini menyimpulkan bahwa ketelitian dalam teknik penyusunan kontrak dengan memperhatikan prinsip hukum perdata internasional sangat diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum dan meminimalisir risiko sengketa yang berkepanjangan.