KONTRAK KERJA TENAGA HONORER TIDAK TETAP NOMOR 814/010/DISDIK/2017

Penulis

  • Ronaldindo Rifky Trihandoko Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Andhika Fausta Rizky Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Brian Bona Tua Situngkir Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Fortius Leonard Gersang Tarigan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Muhammad Farrel Radithyo Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.64578/vjlj.v2i3.242

Abstrak

Tenaga honorer tidak tetap merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan layanan publik di sektor pendidikan. Meskipun keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam menunjang operasional institusi pendidikan, status hukum mereka kerap berada dalam posisi yang rentan akibat tidak adanya kepastian hukum yang memadai dalam hubungan kerja. Salah satu instrumen hukum yang mengatur hubungan kerja tersebut adalah Surat Keputusan Nomor 814/010/DISDIK/2017 tentang pengangkatan tenaga honorer tidak tetap, yang dalam pelaksanaannya diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan kesesuaian kontrak kerja tenaga honorer tidak tetap berdasarkan SK Nomor 814/010/DISDIK/2017 dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara kepada tenaga honorer tidak tetap dalam hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dianalisis berdasarkan berbagai sumber hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja tenaga honorer tidak tetap yang dituangkan dalam SK Nomor 814/010/DISDIK/2017 berpotensi mengandung ketimpangan hak antara pemberi kerja dan pekerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah selaku pemberi kerja perlu memastikan bahwa setiap kontrak kerja tenaga honorer tidak tetap disusun secara adil, transparan, dan partisipatif demi menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh tenaga honorer tidak tetap.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-04

Terbitan

Bagian

Articles